Berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 442/01.1/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Secaba TNI-AD di Desa Tabongo Barat Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo dengan ini disampaikan sebagai berikut :
A. Peta Lokasi Pembangunan
B. Maksud dan Tujuan Pembangunan
adapun maksud dan tujuan dari pemangunan Secaba TNI-AD adalah untuk menyediakan sarana pembinaan bagi calon prajurit TNI-AD secara berjenjang dan berkelanjutan agar dapat diciptakan personil yang professional dan disiplin.
C. Letak dan Luas tanah lokasi rencana pembangunan di Kabupaten Gorontalo, Kecamatan Tabongo Desa Tabongo Barat seluas -+ 38 ha M²
D. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan Tanah 88 (delapan puluh delapan) hari
E. Perkiraan jangka waktu pembangunan 6 (enam) bulan
Demikian pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penatapan lokasi.
0 komentar:
Posting Komentar