Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P diwakili Kasi Intel Rem 133/NW Kolonel Inf Hery Krisdiyanto menghadiri acara Seminar Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restorative, bertempat di Ruang Ujian S3 Lantai 2 Gedung Pasca Sarjana UNG Jl. Jend. Sudirman, Kel. Dulalowo Timur, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo. Senin (18/7/2022).
Kegiatan yang digelar di ruang ujian S3 lantai II gedung pasca sarjana Universitas Negeri Gorontalo ini, dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan didasari dengan rencana aksi pelaksanaan Peraturan tersebut, Jaksa Agung RI menetapkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif. Kata Haruna, hal ini adalah sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
"Sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis Jaksa dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Tentu restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku," ucapnya.
Bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional.
"Karena hampir tidak ada wilayah yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Kondisi darurat yang memperihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Bukan Hanya itu, dalam hal penegakan hukum juga menemui berbagai masalah antara lain sistem peradilan pidana yang Sebagai wujud pelaksanaan instruksi tersebut," jelasnya.
Untuk itu, Kajati Gorontalo menambahkan bahwa penghuni Lapas melebihi kapasitas (overcrawding) dan sebagian besar penghuni lapas adalah narapidana tindak pidana narkotika, bersifat lunitif. Sehingga kata Haruna, perlu perhatian khusus dari pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum.
"Berdasarkan data tahun 2022 jumlah penghuni Lapas/Rutan seluruh Indonesia sebanyak278.737 orang, 134.741 orang merupakan narapidana dan tahanan perkara tindak pidana narkotika dan dari jumlah tersebut 119.373 orang merupakan penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahguna," tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Gubernur Gorontalo DR. Ir. Hamka Hendra Noer M.Si, Kajati Gorontalo Haruna, SH.,MH, Walikota Gorontalo H. Marten Taha, SE., Mec dev, Direktu Pascaserjana UNG Prof. Dr. Asna Aneta M.Si, Kabinda Gorontalo Suryono. S.S, Bupati Kab. Bone Bolango Hamim Pou, S.Kom, MH, Pj. Bupati Boalemo De. Hendriwan, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nugroho Sitiadji, SH, MH, Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Witarsa Aji, Wakajati Gorontalo Sila H Pulungan, SH, MH, Danlanal Gorontalo Letkol Laut ( P) Homa Sugama S.E. M.Sc CHRMP, Kaprodi S2 Hukum Pasca Sarjana UNG Dr. Dian Ekawati Ismail SH.MH, Kordinator Bidang rehabilitasi BNN Prov Gorontalo Dra. Maria jeane Tanzil MAP. A.pt, Para Kajati se- provinsi gorontalo.
0 komentar:
Posting Komentar