Kamis, 01 Desember 2022

0 Kasdim 1304/Gorontalo Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (INKRACHT) Tahun 2022

 

Kasdim 1304/Gorontalo Letkol Arm Drs. Mansyur Saiu mengahadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (INKRACHT) Tahun 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Jl. Tirtonadi Kel. Molosifat U Kec. Sipatana Kota Gorontalo, Kamis (1/12/2022).

Kegiatan pemusnahan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Muhamad Rudi S.H., M.H, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo DR. Ir. H. Ismail Madjid, MTP, Kapolres Kota Gorontalo AKBP Ardi Rahananto, S,E., S.l.K.,M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra, S.H.,M.H, Kadis Kesehatan Kota Gorontalo Muhamad Kasim, Kasi BB Kejari Kota Gorontalo Ibu Nia, Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo Abe Silatonga, Kasubag Bin Kejari Kota Gorontalo Julkifli Mooduto, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo Ricardo, Kasi Pidsus Kajari Kota Gorontalo Jemes Pade, Kalapas Perempuan  Gorontalo Meita Eriza, Kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayudana, S.Farm., Apt., M.M.

Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung di halaman Kejari setempat.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Muhamad Rudi S.H., M.H pada tanggal 1 Desember 2022 total ada 37 perkara yang terdiri dari Tindak Narkotika 20 perkara, Tindak pidana umum lainya 10 perkara dan Tindak pidana terhadap keamanan umum 7 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Muhamad Rudi S.H., M.H mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Penuntut Umum.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk itu hari ini kita akan sama-sama memusnahkan sesuai dengan putusan dari pengadilan maka dari itu marilah kita sama-sama untuk melaksanakan urusan tersebut harapan kami dari Kejari di kota Gorontalo kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan baik dan semoga ke depan tingkat kejahatan di kota Gorontalo dapat ditekan seminimal mungkin," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

. PENERANGAN KOREM 133/NWB | KODAM MERDEKA