Selasa, 08 September 2020

0 Koramil Tibawa Tegakkan Aturan Covid-19

Gorontalo,  - Personil Koramil 1314-04/Tibawa, Kodim 1314/Gorut melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan, mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19, dan menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, serta Perintah Dandim 1314/Gorut agar segera terbebas dari Virus Covid-19.

Dari hasil pantauan langsung, Gabungan Personil Koramil 1314-04 bersama Personil Polsek Tibawa, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dibantu anggota Pramuka binaan Koramil 1314-04/Tibawa, melaksanakan Imbauan dan Penegakan Protokol Kesehatan di Bundaran Pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Desa Isimu Raya, dimana jalur tersebut sangat ramai setiap harinya. Ahad (06/09/2020).

Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias S.H., M.H., M.M., melalui Danramil 1314-04/Tibawa, Pelda Suyanto mengatakan ini adalah salah satu bentuk pelayanan TNI-Polri dan Pemda Kabupaten Gorontalo kepada masyarakat, dengan sebuah komitmen, walau hari libur, siang atau malam, kami tetap hadir dan bekerja dalam rangka penegakan disiplin prtokol kesehatan.
“Dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tidak ada kata lelah dan capek,” ucap Suyanto.

Penegakan disiplin protokol kesehatan tidak hanya kepada masyarakat, namun hal ini juga ditegakan secara internal di lingkungan Koramil 1314-04/Tibawa, ada sanksi tegas bagi personil yang tidak mematuhi, tegasnya.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah menyampaikan Imbauan tentang protokol kesehatan dan memberhentikan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya bagi yang tidak menggunakan masker diberlakukan tindakan berupa Push Up, jongkok berdiri, pembersihan sampah diseputan lokasi razia dan memberi penghormatan kepada Bendera Merah Putih yang berdiri disamping posko.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak diulangi lagi, jika keluar rumah harus pakai masker, para pelanggar tersebut diwajibkan membeli masker di tempat itu juga dan langsung dipakai, ungkap Danramil Tibawa.

Dengan dilaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan, kiranya dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat, bersama-sama melawan Covid-19, demi memutuskan mata rantai penyebarannya, pungkas Danramil 1314-04/Tibawa.



0 komentar:

Posting Komentar

 

. PENERANGAN KOREM 133/NWB | KODAM MERDEKA