Senin, 07 September 2020

0 TNI, Polri dan Pemerintah Tegakkan Aturan Covid-19

Gorontalo,  - Personel gabungan TNI/Polri dan Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Gorontalo melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Jumat (4/9/2020).

Dengan adanya peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal tersebut sebagai tindak lanjut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Komandan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, M.A. selaku Wakil Komandan Satuan Tugas (Wadansatgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, menyampaikan kepada satuan jajaran dalam hal ini, Komandan Kodim (Dandim) 1304/Gorontalo Letkol Czi Donny Ardiwidha, M.Han, Dandim 1313/Pohuwato Letkol Czi Purbo Awin Niarto, S.Si., M.M dan Dandim 1314/Gorontalo Utara Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, S.H., M.H., untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam menerapkan Peraturan Gubernur tentang ketaatan dan disiplin, sekaligus bentuk sanksi bagi yang melanggar.

Danrem menegaskan, Penyebaran dan penularan virus corona baik di seluruh dunia termasuk Indonesia khususnya Provinsi Gorontalo belum berakhir, untuk itu kita harus dapat beradaptasi dimasa pandemi ini dengan cara merubah pola hidup sehat seperti selalu memakai masker saat diluar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak ketika ditempat keramaian.

Hal tersebut harus ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari virus yang sangat berbahaya ini, sehingga provinsi Gorontalo terbebas dari ancaman Covid-19, ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, para Dandim jajaran korem mengerahkan personel jajarannya bersama-sama dengan Polri serta Satpol PP, melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan di tempat-tempat keramaian antara lain, Pasar Tradisional, Sentral, Pertokoan, Bank, Tempat Pelelangan Ikan, Sopping Center dll yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

. PENERANGAN KOREM 133/NWB | KODAM MERDEKA